Oleh :
Mohamad Fajri M.P
Saat ini dunia korporasi Indonesia sedang marak dengan implementasi Good Corporate Governance (GCG). Regulator pun berlomba-lomba untuk mengeluarkan peraturan terkait dengan implementasi GCG. Bapepam, Kementerian BUMN dan terakhir Bank Indonesia saat ini telah memiliki standar tersendiri mengenai pelaksanaan GCG. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan pun tidak kalah kesadarannya untuk mengimplementasikan GCG, karena dirasakan implementasi GCG saat ini bukan lagi merupakan suatu kewajiban akan tetapi suatu kebutuhan dalam menghadapi persaingan global. GCG telah diterima sebagai istilah bersama dan obat mujarab untuk mengatasi krisis yang terjadi saat ini.










